JalatrangNews; Ekonomi kreatif adalah kegiatan ekonomi yang digerakkan oleh industri kreatif yang mengutamakan peranan kekayaan intelektual. Industri kreatif sendiri digerakkan oleh wirausaha, yaitu orang yang memiliki kemampuan kreatif dan inovatif. Pengertian ekonomi kreatif juga bisa kita temukan dalam Diktum pertama Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2009 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Dalam Diktum tersebut, ekonomi kreatif adalah kegiatan ekonomi yang didasarkan pada kreativitas, keterampilan, dan bakat individu guna menciptakan daya kreasi serta daya cipta yang bernilai ekonomis dan berpengaruh pada kesejahteraan masyarakat Indonesia. Dikutip dari halaman web Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), ada 18 subsektor dalam ekonomi kreatif, yaitu pengembangan permainan, arsitektur, desain interior, musik, seni rupa, desain produk, fesyen, kuliner, film, animasi, dan video, fotografi, desain komunikasi visual, televisi dan radio, kriya, periklanan, seni pertu
Blog ini merupakan informasi wisata yang ada di Desa Jalatrang Kecamatan Cipaku Kabupaten Ciamis Jawa barat, baik itu informasi wisata air, wisata buatan (Kolam renang/waterboom), wisata alam, wisata kuliner dan wisata budaya.